Rabu, 12 Oktober 2016

Presiden Jokowi Widodo Ungkap Operasi Tangkap Tanggan Di Kemenhub

Presiden Jokowi Widodo Ungkap Operasi Tangkap Tanggan Di Kemenhub


BeritaSakti-Jakarta (11/10)-Presideng Jokowi widodo datang langsung kelokasi kementrian Perhubungan saat Polri melakukan Penangkapan kepada pelaku (pungli) Hal ini mengundang bebagai respon dari publik,sebagian menganggap Presiden Berlebihan.

"Jangan Anda simpulkan itu berlebihan! harusnya diapresiasi.kita memiliki Presiden Seperti Pak Jokowi.Pemerinta sekarang konsen terhadap itu sangat berkaitan dengan bersentuhan masyarakat kecil,pemohon pelayanan publik dan ini jumlahnya banya,bukan satu aja,kata juru Bicara kepresidenan Johan Budi di Istana Kepresidenan.

Johan memastikan,langkah hukum yang dilakukan Polri saat itu tidak  didesain,kebetulan,di saat yang sama Presiden Jokowi Widodo berserta kabinet kerja sedang rapat terbatas soal reformasi hukum yang didalamnya ada masalah pungli.

"Dan  itu tidak didesain,karena itu dalam ratas sempat mengemuka untuk di bentuk semacam satuan tugas,karena menurut Presiden bahwa pungli ini merasahkan Rakyat Indonesia,"Kata Johan.

Pungli yang sudah merambat ini,menurut Juru bicara (JUBIR) Presiden "Johan sangat menghambat investasi yang tengah dikerjakan pemerintah.Untuk itu,pesan tersirat dari kedatangan Jokowi  bukan soal opreasi tangkap tangan ,tapi keseriusan pemerintah dalam memberantas (PUNGLI).

"Jadi kontesnya adalah Presiden datang,bukan OTT-nya,Presiden menunjukkan komitmen pemerintahan yang sekarang itu serius,komitmen,jangan di bilang kecil ya,kata Jubir kepresidenan (Johan)

Pihak kepolisian dalam OTT pada selasa 11-10-2016 kemarin,mengamankan delapan buku rekening dan sejumalah uang tunai senilai Rp.70.000.000,- rupiah  itu yang didapatkan.tetapi nilai sebernya lebih dari itu.Karena Pungli ini bukan baru saja di lakukan,sudah waktu yang sangat lama terjadinya Pungli ini di ke masyarakat.

Kapolda metro Jaya Irjen M.irawan mengatakan.Tiga tersangka ,menurut dia,akan di jerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A dan B.Pasal 5  ayat 2 dan atau pasal 12 huruf  A dan B,atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Jadi ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.Denagan ancaman hukuman kurungan 3 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar